Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Biak Anggota PKRI dan Veteran Sulit Dapat Raskin
Anggota PKRI dan Veteran Sulit Dapat Raskin PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (pin/don/LO1)   
Minggu, 19 Februari 2012 13:40

 

Ketua PKRI Biak Numfor, Junias Rapami Biak - Pemerintah dinilai tidak serius memperhatikan kesejahteraan puluhan anggota Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) dan anggota Veteran yang berada di Kabupaten Biak Numfor. Janji pemerintah Indonesia untuk memberikan hak kehidupan yang layakpun tidak pernah terealisasi. Bahkan program beras miskin (raskin) yang selama ini disalurkan ke masyarakat, tidak pernah dinikmati para anggota bekas pejuang ini.

 

Ketua PKRI Biak Numfor, Junias Rapami mengatakan, meskipun selama ini sudah ada perhatian pemerintah, namun penanganannya belum dilakukan secara serius. Ia mencontohkan, kesejahteraan untuk mendapatkan kebutuhan sembako hanya diberikan satu tahun sekali. Dan meskipun para anggota pejuang ini telah menyiapkan uang untuk menebus raskin dan sudah diajukan ke pihak bulog, tetapi tidak pernah mendapatkan perlakuan seperti layaknya warga negara republik Indonesia lainnya, yang telah menikmati beras raskin. Selain itu sebagai anggota PKRI, para pejuang kemerdekaan ini tidak pernah dilengkapi pakain seragam. “Kami sudah kumpul uang, dan dana untuk tebus raskin sudah ada, kami urus lewat kecamatan dan dinas kesejahteraan sosial, tapi sampai digudang dolog (milik bulog) mereka tidak mau melayani kami,” kata Janias Rapami kepada Bintang Papua, Minggu (19/2).

Jumlah anggota pejuang kemerdekaan yang terdaftar di PKRI Biak Numfor dan memiliki surat keputusan presiden Republik Indonesia, berjumlah 34 orang. Dari jumlah tersebut, anggota pejuang yang masih hidup sebanyak 16 orang, sedangkan yang sudah ditinggal suami atau janda berjumlah 12 orang, dan yatim piatu 6 orang. (pin/don/LO1)

 

 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

LAST_UPDATED2
 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul