Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Biak Anggota Polres Supiori Diparangi
Anggota Polres Supiori Diparangi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (pin/don/LO1)   
Minggu, 19 Februari 2012 13:40

Pelakunya Masih Dikejar, Barang Bukti Parang Ditemukan di TKP

Korban Bripka Oktovianus Kapissa, yang telah mendapat perawatan di RSUD Biak Numfor. Minggu 19/2.Biak - Bripka Oktovianus Kapissa, anggota polisi  Polres Kabupaten Supiori, hari Sabtu malam lalu dibacok menggunakan parang oleh salah seorang warga kampung Piabo, distrik Supiori Timur.

Korban mengalami luka berat dibagian leher dan bahu sebelah kiri. Kini korban bripka Oktovianus Kapissa telah dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit umum daerah (RSUD) Biak Numfor. Saat dibacok, korban sedang menjalankan tugas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di kampung Piabo. Insiden pembacokan terhadap anggota polisi itu, terjadi sekitar pukul 21.00 waktu papua. 

Kapolres Kabupaten Supiori, AKBP Benediktus Kayom, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Marthen Tanati saat dikonfirmasi Bintang Papua membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku tindak kriminal itu bernama Paulus Rayar, berusia sekitar 27 tahun dan adalah penduduk kampung Piabo distrik Supiori Timur. Kata Kapolres, kini pihaknya masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku pembacokan. Karena setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Selain itu, pihak penyidik kepolisian setempat, telah memeriksa beberapa saksi dan mengambil barang bukti berupa parang di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan akan diproses secara hukum. “Jelas ini pidana berat, pelakunya masih dalam pengejaran,” katanya kepada Bintang Papua, Minggu (19/2).

Kronologis kejadian pembacokan terhadap korban bripka Oktovianus Kapissa, bermula saat itu, korban dengan kedua rekannya mendatangi TKP di kampung Piabo atas pengaduan seorang saudaranya yang diancam oleh pelaku. Dan ketika para anggota polisi yang mendatangi rumah pelapor untuk mendapatkan informasi lebih jelas, tiba-tiba saja diserang oleh si pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku Paulus Rayar, saat ini sedang dicari Polres Supiori, pelaku diduga melarikan diri ke arah Surdori distrik Biak Barat di kabupaten Biak Numfor.  Dari kejadian tersebut, pelaku dapat dikenakan KUHP pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan luka berat, Jo pasal 356 ayat 2. (pin/don/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul