Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Headline Elvis Tabuni dan Simon Alom Resmi Tersangka
Elvis Tabuni dan Simon Alom Resmi Tersangka PDF Cetak E-mail
Senin, 20 Februari 2012 23:07

Elvis Tabuni dan Simon Alom  Resmi Tersangka

Penahanan Keduanya Diharapkan  Konflik Puncak Berakhir


Paulus WaterpauwJAYAPURA -  Dua Calon Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Simon Alom akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah Jumat (18/2) keduanya diamankan di Mapolda Papua  terkait kasus kekerasan antar warga yang diduga kuat akibat hasutan dan penggerakan kedua tersangka. Dimana akibat konflik yang terjadi di Kabupaten Puncak tersebut, sudah memakan korban jiwa lebih dari 50 orang.
Untuk itu, saat ini kedua tersangka Elvis Tabuni dan Simon Alom sedang ditahan di Polda dan sementara menunggu Ketua DPRP dan MRP dalam rangka mengupayakan rangkaiyan perdamaian .
Hal tersebut ditegaskan Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw  ketika ditemui Bintang Papua Senin di ruang kerja nya, Senin (20/2) . Dikatakan,  untuk kasus Puncak pihaknya kemarin mengalami keterhambatan dalam proses penyidikan, hal ini  karena dari pihak kepolisian harus meminta ijin resmi ke Mendagri melalui Gubernur Provinsi Papua  untuk melakukan penyidikan serta penahanan terhadap Elvis Tabuni mengingat yang bersangkutan masih menjabat Ketua DPRD di Puncak.
“Sebelumnya kami sudah melakukan proses sesui dengan prosedur hukum , namun surat ijin yang kami kirimkan tanggal 30 Januari tidak langsung mendapat balasan setelah 30 Januari, namun karena Surat persetujuan itu dikirim melalui Pos sehingga baru sampai ke Polda Papua setelah 6 hari yakni tanggal 6 Ferbuari,”kata Wakapolda.
Setelah mendapat surat ijin tersebut selanjutnya pihak Polda Papua menentukan langkah – langkah mencari bukti serta melakukan penyidikan kasus dan sampai di para ahli ternyata Elvis Dan Simon benar – benar menjadi dugaan kuat sebagai tersangka, sehingga berduanya  resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Lanjut Waka Polda Papua  Brikjen Pol Drs Paulus Waterpau, untuk Simon sendiri pihaknya amankan di Jayapura sedangkan untuk Elvis saat itu sedang berada di Jakarta, sehingga pihak Polda Papua mengirim tim penyidik langsung ke Jakarta.
“ Setelah itu kedua tersangka kami amankan di Polda Papua tepat hari Jumat (18/2),| tegas Wterpau .
Wakapolda juga mengaharapkan agar dengan adanya kedua orang tersangka ini juga dapat membantu seluruh masyarakat Puncak yang selama ini datang  dan mengadu akibat perbuatan dari kedua tersangka ini, bisa merapatkan barisan dan kita bisa berbicara bersama, sehingga ada titk terang untuk masyarakat Puncak dengan pertanggungjawaban dari kedua tersangka yang sudah ditahan.
Sedangkan untuk mengantisipasi situasi di Puncak antar kedua massa dari masing – masing tersangka ini , Paulus Waterpauw mengatakan “ saat ini kami sudah mengirim tambahan pasukan ke Puncak kemarin. Dan untuk masyarakat, kami dari pihak kepolisian hanya memediasi masyarakat dengan pihak tokoh adat , tokoh agama , serta Ormas –Ormas yang ada di sana (Puncak) untuk duduk bersama menyelesaiakan segala perkara dan juga konflik,” tegas Paulus Waterpau .(cr32/don/l03)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul