Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Headline Forkorus Cs Dianggap Bentuk Negara di Atas Negara
Forkorus Cs Dianggap Bentuk Negara di Atas Negara PDF Cetak E-mail
Selasa, 21 Februari 2012 22:25

Forkorus Cs  Dianggap Bentuk Negara di  Atas  Negara

Forkorus: Kami Hanya Memulihkan Negara Kami

 

Sidang Terhadap Kelima Terdakwa Kasus Makar Kali Ini Menghadirkan Tujuh Orang Saksi dari Rencana Awal Delapan Saksi.JAYAPURA- Forkorus Cs, dinilai telah membentuk Negara di dalam negaa yang sah yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Demikian antara lain diungkapkan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Makar di PN Jayapura Selasa (21/2).
Ya, sidang terhadap kelima terdakwa kasus makar dalam KRP III lalu, Forkorus Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, Agustinus M. Sananay Kraar, Selpius Bobii dan Dominikus Sorabut, yang pada sidang sebelumnya melakukan walk out, maka kali ini sidang yang untuk keenam kalinya dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Selasa (21/02) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Julius D. Teuf, SH. dan dibantu Ahmad Dematubun, SH. Maskel Rambolangi, SH. Mychel Rambi, SH. dan Steven P. I. Rumambi, SH. dalam sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi, namun yang datang hanya 7 saksi.
Sidang kasus makar ini dibuka tepat Pukul 09.00 WIT oleh Majelis Hakim yang diketuai Jack Johannis Oktavianus, SH. MH. yang juga merupakan Ketua PN Klas I A Jayapura didampingi empat hakim anggota diantaranya, I Ketut Suarta, SH. MH. Syors Mambrasar, SH. Willem Marco Erari, SH. dan Orpa Marthina, SH. serta dibantu dengan dua Panitera Pengganti (PP) yakni Elsye Mebri, SH. dan Faisal Munawir, SH.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dimana ketujuh saksi tersebut dalam memberikan keterangannya dihadapan persidangan masing-masingnya selama satu (1) jam. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Lambertus Limbong Sattu, Safruddin Mahmud, Aamet Mahu, Andi Goni, Suardi Majid, SH. Sujono, dan Jt. Leonart Soiwei, dan Drs. Alfons Rumbekwan, M.Si dimana kesemuanya dilakukan pengambilan sumpah dihadapan persidangan kali ini.
Saksi pertama yang merupakan anggota Polisi dari Polresta Jayapura Kota yakni, Lambertus Limbong Sattu menyatakan, sejauh yang saya ketahui bahwa kelima terdakwa telah melakukan kegiatan tindak pidana makar, dikarenakan telah melakukan pembentukan suatu Negara di atas Negara yang sudah sah dan berdaulat yaitu pada Tanggal 16 s/ d 19 oktober 2011 lalu dalam suatu prosesi deklarasi KRP III, di Lapangan Zakheus-Padang Bulan, Distrik Abepura.
“Pada saat pelaksanaan KRP III yang dimulai pada tanggal 16 Oktober 2011, namun ia baru hadir di tempat pelaksanaan KRP III pada tanggal 19 Oktober 2011, dan berdasarkan surat perintah dari Kapolresta bahwa tanpa terkecuali aparat Kepolisian dari Polresta Jayapura Kota diharuskan mengamankan pelaksanaan dari KRP III yang dilakukan oleh kelima terdakwa kasus makar tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, saya melihat Forkorus Yoboisembut yang merupakan Presiden dari NRFPB, itu sekitar jam tiga sore yang langsung memasuki areal pelaksanaan dari KRP III tersebut, dimana Forkorus ini mengatakan jangan takut dan Ia akan bertanggungjawab apapun yang terjadi dalam pelaksanaan KRP III ini. Jarak antara saya dengan Forkorus sekitar satu (1) meter saat berlangsungnya deklarasi pembentukan NRFPB dalam KRP III itu.
“Setau saya saat itu Edison Waromi berada di dalam tempat pelaksanaan KRP III, kemudian melakukan orasi dan pidato tentang kemerdekaan bagi Papua Barat, dimana keempat terdakwa lainnya juga berada di atas podium utama dalam pelaksanaan KRP III ini serta setahu saya yang didirikan oleh kelima terdakwa yakni Negara Federal Papua merdeka yakni yang wilayahnya meliputi dari Sorong sampai Merauke atau kata lainnya dari Provinsi Papua Barat sampai Provinsi Papua,” ungkapnya.
“Wilayah-wilayah yang dideklarasikan sebagai suatu Negara Republik Federal Papua Merdeka, sesungguhnya adalah masih dalam wilayah NKRI, sedangkan Selpius Bobii merupakan panitia dan juga selaku moderator dalam KRP III ini,” ujar dihadapan persidangan yang dihadiri sekitar 50-an orang yang ada didalam maupun diluar ruang sidang utama PN Klas I A Jayapura.
Tambahnya, “saya hanya melihat sepintas Agustinus M. Sananay Kraar dan pada saat penangkapan saya yang membawanya masuk ke mobil, namun saya belum tau kalau itu ternyata terdakwa atas nama Agustinus M. Sananay Kraar, tapi setibanya di Mako Polda Papua disitulah baru saya mengetahuinya,”kata saksi.
Lanjutnya,”Saya tidak pernah melihat dokumen tentang deklarasi Negara Federal Papua Merdeka, dan saat itu juga JPU menanyakan apakah spanduk KRP III yang bertuliskan Mari Kita Tegakkan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua, di Masa Kini dan di Masa Yang AKan Datang, spanduk ini yang ada diatas podium, saat itu juga saksi pertama dalam Kasus Makar tersebut, dengan lugasnya menjawab betul spanduk ini yang berada diatas podium saat pendeklarasian KRP III,” imbuhnya.
Sementara itu kelima terdakwa yang disuruh menanggapi keterangan dari saksi pertama, dimana yang dimulai oleh Selpius Bobii mengatakan, KRP itu sah karena sudah ada perjanjian dari Pemerintah Republik Indonesia. KRP III ini sudah selesai sekitar dua jam lamanya, baru datang aparat kepolisian melakukan penyisiran terhadap tempat KRP III ini, jadi bukan di bubarkan secara paksa.
Terdakwa Dominikus Sorabut menyatakan, keterangan yang diberikan saksi pertama ini menurut saya 99,9 persen salah semuanya, sedangkan terdakwa Forkorus menanggapi bahwa saksi ini lupa akan sejarah Trikora dan seharusnya saat saksi mau memberikan keterangan dalam persidangan kami ini mengingat kembali sejarah-sejarah dari Trikora yang merupakan pelajaran di SD.
Forkorus menyatakan, kami tidak membentuk suatu Negara diatas Negara yang sudah berdaulat, tapi kami hanya memulihkan Negara kami yakni Negara Papua Barat yang dianggap oleh Negara Indonesia merupakan Negara Boneka buatan Belanda.
Lanjut Forkorus, saya ditangkap saat sudah usainya pelaksanaan KRP III, itupun saya ditangkap di rumah Biara serta semua penjelasan dari saksi pertama ini semuanya salah dan kami bukan dibubarkan, tapi kami di serang oleh aparat Kepolisian.
“Jadi, kami semua (kelima terdakwa) intinya menolak semua pernyataan dan keterangan saksi dalam persidangan ini,” kata Forkorus dengan nada kesal sambil melihat saksi pertama.
Selanjutnya, tepat pukul 10.25 WIT, JPU menghadirkan saksi kedua yakni Aamet Mahu menyatakan, tanggal 19 Oktober 2011 saya berada di tempat pelaksanaan KRP III dan itu saya mendapat surat perintah untuk melakukan pengamanan di lokasi pelaksanaan KRP III tersebut.
Ketika JPU menanyakan kepada saksi terkait dengan lambang, bendera, mata uang dan penduduknya meliputi apa saja dalam pelaksanaan KRP III, kemudian saksi kedua ini mengatakan, lambang dari NRFPB adalah Burung Mambruk, bendera Bintang Fajar, Mata Uang Gulden Papua dan penduduk dari NRFPB adalah seluruh orang Papua.
“Saya hanya mendengar Presiden dari NRFPB adalah Forkorus Yoboisembut dan Perdana Menterinya Edison Waromi, dikarenakan saya berada diluar lapangan tempat pelaksanaan KRP III, sehingga saya  melihat ada terpampang spanduk, namun tidak terlalu jelas sekali, serta terdapat tenda maupun bangku-bangku dalam tempat pelaksanaan KRP III ini,” katanya.
Lanjutnya, penangakapan yang dilakukan terhadap terdakwa ini dilakukan sesudah acara deklarasi KRP III atau penangkapan ini dilakukan sesudah acara KRP III ini bubar.
Sedangkan menurut Selpius Bobii, bagaimana saksi kedua ini mengetahui para terdakwa, tapi terdakwa ini tidak ada ditempat, jadi keterangan saksi dalam persidangan kali ini semuanya tidak benar. Kalau Edison Waromi menyatakan, kalau saya ditangkap secara paksa, lalu keluarga saya yang terdiri dari Istri maupun anak saya dipukuli, sehingga banyak darah didalam mobil saya. Forkorus menyatakan, dikarenakan saksi kedua ini tidak mengenali saya, maka saya anggap semua keterangannya tidak benar.
Saksi ketiga yang dihadirkan JPU yakni Safruddin Mahmud menyatakan, setau saya bahwa kelima terdakwa ini mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat dan kapasitas saya hadir dalam KRP III ini, berdasarkan perintah pimpinan, saya hanya melakukan tugas untuk mengambil gambar atau dokumentasi. Dimana saat itu saya melihat Forkorus yang membacakan deklarasi.
Selain itu, saksi ketiga ini menyertakan bukti hasil dari dokumnetasi atau gambar yang diambil saat pelaksanaan KRP III ini berlangsung. Walaupun saksi ketiga ini tetap pada keterangan dan kesaksiannya, tapi kelima terdakwa ini menolak semua keterangan saksi dan menganggap keterangan dari saksi ketiga ini tidak benar.
Saksi keempat yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Intelkam Polda Papua yakni Sujono menyatakan, mengenai pengurusan perijinan itu merupakan tugas saya, memang betul surat pemberitahuan itu disampaikan oleh Selpius Bobii sebagai Ketua Panitia Pelaksana, surat pemebrtitahuan tersebut disampaikan kepada Kapolda Papua dan diteruskan ke Intelkam, sehingga saya melakukan penelitian terhadap surat yang diajukan terdakwa Selpius Bobii ini.
“Ketika tedakwa Selpius Bobii yang datang untuk meminta STTP, namun saya langsung meminta surat izin dari pemilik tempat yang akan diselenggarakan KRP III itu, surat ijin dari pemilik tempat tidak dapat diberikan oleh terdakwa Selpius Bobii, maka saya STTP juga tidak diberikan atau dikeluarkan kepada terdakwa Selpius Bobii dalam melaksanakan KRP III tersebut,” ungkapnya.
JPU menyatakan saksi tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan JPU, dan terdakwa Edison Waromi menyatakan, keterangan saksi yang sudah disumpah dan memberikan keterangan palsu, maka saksi-skasi yang memberikan keterangan palsu tidak perlu lagi dihadirkan kembali dalam persidangan ini.
Sementara Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa terdiri dari Gustaf R. Kawer, SH. M.Si. Johannis H. Maturbongs, SH. Robert Korwa, SH. Olga Helena Hamadi, SH. M.Sc Latifah Anum Siregar, SH. menyatakan, bahwa keterangan semua saksi dalam persidnagan ini tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan dan keterangan saksi tidak benar dan semuanya salah.
Saat saksi Drs. ALfons Rumbekwan, M. Si dihadirkan JPU, namun PH dari kelima terdakwa keberatan terhadap saksi yang hadir dalam persidangan, dikarenakan saksi berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota MRP yakni lembaga cultural orang asli Papua, sehingga PH kelima terdakwa tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan saat berlangsungnya sidang ini antara orang asli Papua.
JPU tetap menghendaki untuk saksi tetap memberikan keterangannya, dikarenakan KRP III adalah berdasarkan hasil rekomendasi dari MRP. Walaupun saksi yang dimana sebelumnya sudah menolak untuk dijadikan saksi atas kasus makar ini ke Polda Papua.
Sehingga Majelis Hakim (MH) memutuskan saksi dari MRP ini tidak jadi untuk memberikan keterangan dan pernyataannya dalam persidangan kali ini, namun apabila pada kesempatan yang lain dibutuhkan, maka saksi dari MRP ini akan dipanggil kembali untuk didengarkan keterangannya. (CR-36/don/l03)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul