|
Balai Karantina Musnahkan 1,9 Ton Ikan Kering Ilegal |
|
|
|
|
Ditulis oleh redaksi binpa
|
|
Selasa, 21 Februari 2012 22:39 |
SENTANI - Bertempat di halaman Pasar Ikan Hidup Netar-Sentani, sebanyak 24 koli atau sebanyak 1.920 kilogram ikan kering illegal, Selasa (21/02) dimusnahkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jayapura. Ikan kering asal Kabupaten Sorong tersebut tiba di Jayapura pada hari Jumat (03/02) pukul 14.00 WIT dengan diangkut oleh Kapal Labobar yang merapat di Pelabuhan Jayapura. Menurut Nuralim, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jayapura mengungkapkan bahwa ribuan kilo ikan kering ini dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen sama sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan Dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. “Jadi segala komoditi hasil laut yang masuk ke wilayah Papua khususnya, menjadi satu aturan dan ketentuan dimana harus dilengkapi dokumen karantina,” imbuhnya kepada wartawan ketika ditemui usai memusnahkan ribuan kilogram ikan kering Selasa (21/02) bertempat di halaman Pasar Ikan Hidup Netar-Sentani. Dijelaskannya, pihaknya sudah memberikan toleransi kepada pemilik untuk melengkapi dokumen dengan batas waktu tiga hari, tetapi sampai batas waktu tiga hari, pemilik masih tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Setelah memberi toleransi selama tiga hari untuk melengkapi dokumen, pihak kami juga masih memberi toleransi penolakan tetapi tidak digubris sehingga pemusnahan ini merupakan alternatif terakhir,” tegasnya.
|
|
Selanjutnya...
|