Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Kab. Jayapura 7 Bulan Gaji ABK KM. Wambon Tak Dibayarkan
7 Bulan Gaji ABK KM. Wambon Tak Dibayarkan PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (ven/roy/LO1)   
Selasa, 21 Februari 2012 22:27

JAYAPURA—Sebanyak sembilan anak buah kapal( ABK) KM. Wambon milik Pemda Boven Digoel tak menerima upah dari pemda Boven Digoel. Kesepuluh ABK tersebut masing masing, Ismail Leso, Juanda  Salendeho, Benyamin Maniagasi, Jussy Jefri, Yan Nussy, Yohanis Edwin, Meksimus Edy, Charlo. S Dias Nussy, Robert. D Imbiri dan Muhammad Gufron.

Kesepuluh ABK  yang bekerja pada kapal Tanker milik Pemda Boven Digoel tersebut kini terlunta-lunta nasibnya, padahal kapal tangker Wambon itu milik Pemerintah Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Boven Digoel.

Koordinator Tim Peduli KM. Wambon, Tonjes Maniagasi menyatakan, KM Wambon merupakan kapal yang dibeli Bupati Boven Digoel,  Yusak Yaluwo dengan harga 6,5 milyar dan kasus pembelian kapal tanker tersebut  menyeretnya dalam tindak korupsi dan sekarang mendekam dipenjara Cipinang Jakarta.

Pembelian kapal Tangker Wambon sendiri memang bermasalah karena pembelian  kapal itu  mengunakan anggaran APBD Kabupaten Boven Digoel dan masalah pembelian kapal inilah, jadi masalah besar yang menyeret bupati Yusak Yaluwo.  Dalam laporannya saat sidang ke Mahkamah Agung, Yusak Yaluwo  mengatakan ia membeli kapal Tangker KM. Wambon seharga 3,5 miliar. Namun putusan Mahkamah Agung tetap memenangkan KPK.

Setelah Yusak Yaluwo  ditahan dicipinang, belakangan kapal tangker KM. Wambon jadi masalah karena semua  ABKnya tak diberi gaji oleh Dinas perhunbungan, kata Tonjes.

Yussy Nussy, Kapten Kapal KM. Wambon yang dihubungkan dengan Bintang Papua siang kemarin membenarkan, bahwa selama tujuh bulan dia bersama sembilan  ABK lainnya tak menerima gaji. Ia mengungkapkan bahwa awal mula beroperasinya KM. Wambon di Kabupaten Boven Digoel saat itu tahun 2011 lalu mereka didatangi staf  dinas perhubungan langsung ke rumahnya masing masing untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK dikapal Tangker KM. Wambon dengan janji akan digaj, termasuk  saya sendiri sebagai kapten kapal tersebut.

Namun sejak bulan Agustus 2011 sampai masuk Februari 2012, kami para ABK  tak diberikan gaji, ujarnya.  Kalau saya masih agak baik, karena   saya Kapten kapal, bisa bawa kapal, saya cari kerja sementara di tempat lain.  Namun ia menuturkan bagaimana dengan nasib ABK lainnya   yang tak diberi gaji selama tujuh bulan  itu, semuanya hidup kembali mengantung pada mertua dan orang tua. Ia mengatakan, kepala dinas perhubungan sampai hari ini tingal janji janji saja kepada mereka tanpa realisasi untuk bayar gaji mereka.

Merasa tak ada yang memberikan perhatian kepada  mereka, para ABK ini lantas meminta Tonjes Maniagasi  sebagai koordinator mereka untuk menfasilitasi kebutuhan mereka ini dengan pemerintah. Tonjes mengatakan, setelah dia menghubungi DPRD Kabupaten Boven Digoel, untuk menayakan hal ini, Ketua DPRD, Marselus mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji ABK tersedia  dan sudah diusulkan kepada Wakil Bupati sebagai Pjs Bupati Boven Digoel yakni 80 juta, namun belakangan berkembang kabar kalau dana 80 juta  digelapkan.

Koordinator Tim Peduli KM. Wambon Tonjes Maniagasi  menyatakan, pemda Boven Digoel melalui Dinas Perhubungan segera menyelesaikan pembayaran gaji para ABK KM. Wambon, sebab bagaimanapun juga para ABK telah melaksanakan kewajiban mereka, yakni bekerja diKapal itu dan mestinya apa yang menjadi hak mereka diberikan sebagai balasan atas kewajiban yang sudah dijalankan, ujarnya, selasa( 21/2/2012) diPadang Bulan.

Menurut Tonjes, hal ini pelanggaran. Ia meminta Dinas perhubungan untuk  segera menyelsaikan pembayarana gaji dan kesempatan diberikan satu bulan, bila dalam sebulan ini tak ada upaya upaya untuk menyelesaikan masalah ini, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. (ven/roy/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul