Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Kab. Jayapura Balai Karantina Musnahkan 1,9 Ton Ikan Kering Ilegal
Balai Karantina Musnahkan 1,9 Ton Ikan Kering Ilegal PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Selasa, 21 Februari 2012 22:39

Terlihat petugas Balai Karantina Ikan Jayapura tengah memusnahkan ribuan kilo ikan kering Selasa (21/02) bertempat di Halaman Pasar Ikan Hidup Netar SentaniSENTANI - Bertempat di halaman Pasar Ikan Hidup Netar-Sentani, sebanyak 24 koli atau sebanyak 1.920 kilogram ikan kering illegal, Selasa (21/02) dimusnahkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jayapura.
Ikan kering asal Kabupaten Sorong tersebut tiba di Jayapura pada hari Jumat (03/02) pukul 14.00 WIT dengan diangkut oleh Kapal Labobar yang merapat di Pelabuhan Jayapura.
Menurut Nuralim, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jayapura mengungkapkan bahwa ribuan kilo ikan kering ini dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen sama sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan Dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Jadi segala komoditi hasil laut yang masuk ke wilayah Papua khususnya, menjadi satu aturan dan ketentuan dimana harus dilengkapi dokumen karantina,” imbuhnya kepada wartawan ketika ditemui usai memusnahkan ribuan kilogram ikan kering Selasa (21/02) bertempat di halaman Pasar Ikan Hidup Netar-Sentani.
Dijelaskannya, pihaknya sudah memberikan toleransi kepada pemilik untuk melengkapi dokumen dengan batas waktu tiga hari, tetapi sampai batas waktu tiga hari, pemilik masih tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Setelah memberi toleransi selama tiga hari untuk melengkapi dokumen, pihak kami juga masih memberi toleransi penolakan tetapi tidak digubris sehingga pemusnahan ini merupakan alternatif terakhir,” tegasnya. Dijelaskannya, jarang sekali pihak Balai Karantina Ikan Jayapura melakukan pemusnahan jika memang masih ada alternatif lain yang bisa dilakukan. Pasalnya, untuk tahun 2011 saja, pihak Balai Karantina Ikan Jayapura tidak pernah melakukan pemusnahan hanya penolakan saja. Sedangkan untuk awal tahun 2012 ini, pada bulan kedua saja, sudah ada ikan yang dimusnahkan.
“Yang dimaksud dengan penolakan disini adalah barang yang disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dari Balai Karantina Ikan, oleh pemilik akan dikembalikan dan pihak kami akan menerbitkan dokumen penolakan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran yang memberikan efek jera bagi pedagang atau pengusaha lain yang hendak mendatangkan barang-barang ke dalam wilayah Papua.
Sementara itu H. Bachtiar sebagai pemilik ribuan kilo ikan kering tersebut kepada Bintang Papua di tempat yang sama menerangkan bahwa dirinya merupakan pihak kedua yang dipercayakan menerima ribuan kilo ikan kering tersebut di Jayapura.
“Saya hanya dipercayai menerima ikan kering ini di Jayapura, jadi tidak tahu menahu mengenai ijin atau dokumen yang harus dilengkapi, biasanya juga tidak pernah begini,”
urainya.
Disebutkannya, dengan dimusnahkannya ribuan kilo ikan kering ini maka diperkirakan pemilik aslinya menderita kerugian sekitar Rp. 20 juta.
“Rencananya ikan kering ini akan dijual di Pasar Ikan Hamadi,” pungkasnya. (dee/aj/lo2)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul