| Amelia Yani Masih Jabat Ketua Umum PPRN |
|
|
|
| Ditulis oleh redaksi binpa | ||||||
| Selasa, 06 September 2011 16:40 | ||||||
Tetap Rekomendasikan LUKMEN Calon Gubernur dan Cawagub JAYAPURA—Amelia A Yani sepanjang ini masih menjabat Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Hal ini menyusul surat pernyataan tak pernah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PPRN. Sampai saat ini masih yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Umum serta bersama Sekretaris Jenderal masih menandatangani surat surat untuk keperluan internal dan ekternal partai. Hal ini disampaikan Ketua DPW PPRN Provinsi Papua Kenius Kogoya SP didampingi Pengurus ketika menyampaikan keterangan di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (6/9). Pernyataan ini sekaligus menyanggah Amelia A Yani telah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang pernah dilakukan 1 Juni 2011 keputusan DPP PPRN No. 070/A-I/DPP PPRN/XII/2010 tanggal 30 Mei 2011 tentang penunjukan Drs Dicky MS Lantu MBA sebagai Plt Ketua Umum DPP PPRN. Selanjutnya, Amelia A Yani menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM RI cq. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM berkenan untuk tak menindaklanjuti surat No.015/A.I/DPP-PPRN/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 perihal laporan tersebut guna menghindari polemik dan menghindari masalah hukum di internal DPP PPRN. Anggota DPRP ini menyampaikan, pihaknya tetap memberikan rekomendasi kepada Lukas Enembe S.IP dan Klemen Tinal SE MSi (LUKMEN) sebagai Calon Gubernur dan Cawagub Provinsi Papua periode 2011-2016. Menurutnya, Ketua Umum (Plt) DPP PPRN Made Rahman Marabessy SH dan Sekretaris Jenderal Maludin Sitorus MM MBA telah dipecat keanggotaannya dari PPRN sejak tanggal 21 Juli 2011 saat Munaslub PPRN di Ancol Hotel Mercury Jakarta beberapa waktu lalu. Pasalnya, perbuatan keduanya merupakan pembohongan publik. Karena itu, tandasnya, DPP PPRN telah melaporkan oknum oknum yang mengatasnamakan DPP PPRN ke Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sebagai Ketua DPW PPRN Provinsi Papua yang sah pihaknya juga segera melaporkan oknum oknum yang telah mencemarkan PPRN ke Polda Papua. “Kami akan memproses masalah ini kepada pihak yang berwajib, biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya. Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPW PPRN Provinsi Papua, Arehilaus Fonataba ST menegaskan selama belum ada pinalti dari Departemen Hukum dan HAM RI maka Amelia A Yani tetao sah Ketua Umum DPP PPRN. “Kami tak akan pernah tergantung keputusan Mahkamah Agung karena sah atau tidaknya partai politik ditentukan Departemen Hukum dan HAM RI,” katanya. Menyangkut William Yoku yang mengaku sebagai Ketua DPD PPRN Kabupaten Jayapura, lanjutnya, yang bersangkutan telah diganti Dorince Mehue SE berdasarkan Musda DPD PPRN Kabupaten Jayapura pada 17 Desember 2010 lalu. (mdc/don/lo2)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




JAYAPURA—Amelia A Yani sepanjang ini masih menjabat Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Hal ini menyusul surat pernyataan tak pernah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PPRN. Sampai saat ini masih yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Umum serta bersama Sekretaris Jenderal masih menandatangani surat surat untuk keperluan internal dan ekternal partai.