Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Kampung Membangun Amelia Yani Masih Jabat Ketua Umum PPRN
Amelia Yani Masih Jabat Ketua Umum PPRN PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Selasa, 06 September 2011 16:40

Tetap Rekomendasikan LUKMEN Calon Gubernur dan Cawagub

Ketua DPW Partai Peduli Rakyat  Nasional (PPRN) Papua Kenius Kogoya bersama pengurus di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (6/9). JAYAPURA—Amelia A Yani sepanjang ini masih menjabat Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat  Nasional (PPRN). Hal ini menyusul surat pernyataan tak pernah mengundurkan diri  sebagai Ketua Umum DPP PPRN. Sampai saat ini masih yang bersangkutan  masih menjalankan  tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua Umum serta bersama Sekretaris Jenderal  masih menandatangani surat surat untuk keperluan internal dan ekternal partai.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PPRN Provinsi  Papua Kenius Kogoya SP didampingi  Pengurus ketika menyampaikan keterangan di Kantor DPRP, Jayapura, Selasa (6/9). Pernyataan ini sekaligus menyanggah Amelia A Yani  telah mengundurkan diri  sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang pernah dilakukan 1 Juni 2011 keputusan DPP PPRN No. 070/A-I/DPP PPRN/XII/2010 tanggal 30 Mei 2011 tentang penunjukan Drs Dicky MS Lantu MBA sebagai Plt Ketua Umum DPP PPRN.
Selanjutnya, Amelia A Yani menyampaikan permohonan  kepada Menteri Hukum dan HAM  RI cq. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM berkenan untuk tak menindaklanjuti  surat No.015/A.I/DPP-PPRN/VI/2010 tanggal  15 Juni 2010 perihal laporan tersebut  guna menghindari polemik dan menghindari masalah hukum di internal DPP PPRN. Anggota DPRP ini menyampaikan, pihaknya tetap memberikan rekomendasi kepada Lukas Enembe S.IP dan Klemen Tinal SE MSi (LUKMEN) sebagai Calon Gubernur dan Cawagub Provinsi Papua periode 2011-2016.
Menurutnya, Ketua Umum (Plt) DPP PPRN  Made Rahman Marabessy  SH dan Sekretaris Jenderal  Maludin Sitorus  MM MBA telah dipecat keanggotaannya dari PPRN  sejak tanggal 21 Juli 2011 saat  Munaslub  PPRN di Ancol Hotel Mercury Jakarta beberapa waktu lalu.  Pasalnya, perbuatan keduanya merupakan pembohongan  publik.
Karena itu, tandasnya,  DPP PPRN telah melaporkan oknum oknum yang mengatasnamakan DPP PPRN  ke Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan,  sebagai Ketua DPW PPRN Provinsi Papua yang sah pihaknya  juga segera melaporkan  oknum oknum yang  telah mencemarkan  PPRN ke Polda Papua.
“Kami akan memproses masalah ini kepada pihak yang berwajib, biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Senada dengan itu,  Wakil Ketua II DPW PPRN Provinsi Papua, Arehilaus Fonataba  ST  menegaskan  selama belum ada pinalti dari Departemen Hukum dan HAM RI  maka  Amelia A  Yani tetao sah Ketua Umum DPP  PPRN.
“Kami tak akan pernah tergantung   keputusan Mahkamah Agung karena  sah atau tidaknya partai politik  ditentukan Departemen Hukum dan HAM RI,” katanya.    
Menyangkut  William Yoku yang mengaku sebagai Ketua DPD PPRN Kabupaten Jayapura, lanjutnya,  yang bersangkutan telah diganti Dorince Mehue SE  berdasarkan  Musda DPD PPRN Kabupaten Jayapura  pada 17 Desember 2010 lalu. (mdc/don/lo2)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul