Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Kampung Membangun KPU dan Kejati Tandatangani MoU Pemilukada Gubernur
KPU dan Kejati Tandatangani MoU Pemilukada Gubernur PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Senin, 19 September 2011 21:45

Untuk Pendampingan   dari Kejaksaan   Bila ada Masalah Hukum di PTUN Sampai  MK

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo Panjaitan SH MH disaksikan Ketua KPU Papua Benny Swenny SSos  tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pemilukada Gubernur Papua di Aula Kantor KPU Papua, Jayapura, Senin (19/9).    JAYAPURA—KPU Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pemilukada Gubernur Papua di Aula Kantor KPU Papua, Jayapura, Senin (19/9).   
Acara penandatangan MoU antara KPU Papua dan Kejaksaan Tinggi  Papua Tentang Pemilukada Gubernur Papua periode 2011-2016 juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Papua
Ketua KPU Papua Benny Swenny SSos mengatakan, pihaknya mengambil inisiatif agar bisa bersama Kejati Papua melakukan pendampingan dan supervisi sekaligus pihaknya bisa menggunakan jasa pengacara Kejaksaan   apabila ada masalah hukum di PTUN sampai  Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, lanjutnya,    pihak menginginkan dalam rangka Pemilukada Gubernur dan Wagub  Papua, KPU Papua bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilukada dapat dilakukan tindakan tindakan preventif terhadap potensi masalah  hukum yang  nantinya dihadapi KPU Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten/Kota.
“Kita belajar dari sejumlah kasus kasus   bahwa sebenarnya kasus kasus yang terjadi ini   karena anggota KPU tak memahami secara baik mengenai aturan aturan pelaksanaan,” tukasnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo Panjaitan SH MH mengatakan, pihaknya menandatangani MoU perjanjian kerjasama apabila ada hal hal yang  terjadi pada masyarakat KPU  memberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Papua.
“Saat ini dilakukan sosialisasi dulu nanti misalnya kalau sudah ada masalah baru KPU memberikan surat kuasa khusus kepada kami untuk mendampingi atas penanganan kasus  perdata,” katanya.      
Ditanya pendampingan dalam bentuk apa, dia mengatakan, pihaknya memberikan bantuan hukum, menggugat KPU, money politic (politik uang) dan lain lain.
Sebelumnya,  Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua Constantin Ansanay SH CN ketika didaulat menyapaikan sosialisasi menyangkut kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara   mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada Gubernur  di Papua.
Karena  jika dicermati  Pemilukada  yang terjadi di Papua baik Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota terdapat banyak konflik dan   kasus yang terjadi baik  kasus Tata Usaha Negara, Perdata maupun tindak pidana korupsi. (mdc/don/lo2)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul