| KPU dan Kejati Tandatangani MoU Pemilukada Gubernur |
|
|
|
| Ditulis oleh redaksi binpa | ||||||
| Senin, 19 September 2011 21:45 | ||||||
Untuk Pendampingan dari Kejaksaan Bila ada Masalah Hukum di PTUN Sampai MK JAYAPURA—KPU Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pemilukada Gubernur Papua di Aula Kantor KPU Papua, Jayapura, Senin (19/9). Acara penandatangan MoU antara KPU Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua Tentang Pemilukada Gubernur Papua periode 2011-2016 juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Papua Ketua KPU Papua Benny Swenny SSos mengatakan, pihaknya mengambil inisiatif agar bisa bersama Kejati Papua melakukan pendampingan dan supervisi sekaligus pihaknya bisa menggunakan jasa pengacara Kejaksaan apabila ada masalah hukum di PTUN sampai Mahkamah Konstitusi. Karena itu, lanjutnya, pihak menginginkan dalam rangka Pemilukada Gubernur dan Wagub Papua, KPU Papua bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilukada dapat dilakukan tindakan tindakan preventif terhadap potensi masalah hukum yang nantinya dihadapi KPU Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten/Kota. “Kita belajar dari sejumlah kasus kasus bahwa sebenarnya kasus kasus yang terjadi ini karena anggota KPU tak memahami secara baik mengenai aturan aturan pelaksanaan,” tukasnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo Panjaitan SH MH mengatakan, pihaknya menandatangani MoU perjanjian kerjasama apabila ada hal hal yang terjadi pada masyarakat KPU memberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Papua. “Saat ini dilakukan sosialisasi dulu nanti misalnya kalau sudah ada masalah baru KPU memberikan surat kuasa khusus kepada kami untuk mendampingi atas penanganan kasus perdata,” katanya. Ditanya pendampingan dalam bentuk apa, dia mengatakan, pihaknya memberikan bantuan hukum, menggugat KPU, money politic (politik uang) dan lain lain. Sebelumnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua Constantin Ansanay SH CN ketika didaulat menyapaikan sosialisasi menyangkut kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada Gubernur di Papua. Karena jika dicermati Pemilukada yang terjadi di Papua baik Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota terdapat banyak konflik dan kasus yang terjadi baik kasus Tata Usaha Negara, Perdata maupun tindak pidana korupsi. (mdc/don/lo2)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




JAYAPURA—KPU Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pemilukada Gubernur Papua di Aula Kantor KPU Papua, Jayapura, Senin (19/9).