| Kejati Didesak Limpahkan BAP 6 Tersangka Korupsi Dana Pemilukada Lani Jaya |
|
|
|
| Ditulis oleh redaksi binpa | ||||||
| Rabu, 21 September 2011 16:18 | ||||||
Demo MAKPTP di Kejati Papua JAYAPURA—Masyarakat Lani Jaya mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan 6 tersangka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lani Jaya yang diduga menyalagunakan dana Pemilukada Lani Jaya tahun 2010 senilai Rp 12 Miliar yang kini mendekam di Rutan Polda Papua.Para tersangka itu ,adalah Ai, As, YO, Es, C, dan Yos. Demikian disampaikan Juru Bicara Masyarakat Anti Korupsi Pegunungan Tengah Papua (MAKPTP) Yan Matuan ketika dikonfirmasi Bintang Papua usai unjukrasa di Halaman Gedung Kejati Papua, Rabu (21/9). Dikatakan, pihaknya juga mendesak Kejati Papua menahan Penjabat Bupati Lani Jaya John Way S,Hut dan Mantan Sekda Kabupaten Lani Jaya Doren Wakerkwa SH. Menurutnya, pihak Kejatii Papua juga didesak segera menahan 5 tersangka lainnya yang kini masih bebas diluar. Hal itu terkait dengan berlarut larutnya pihak Kejati Papua melimpahkan BAP para tersangka untuk menjalankan persidangan di Pengadilan. Masyarakat Lani Jaya mempertanyakan mengapa para penegak hukum Kejaksaan/Kepolisian mengulur ngulur waktu melimpahkan BAP 6 tersangka ke Pengadilan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. “Mengapa Penjabat Bupati Lani Jaya John Way belum juga ditahap padahal status hukum yang bersangkutan dinyatakan tersangka,” ujarnya seraya menambahkan, ada apa dibalik skenario para penegak hukum. Dijelaskan, Jaksa dan Polisi sering tak serius dan melalaikan tugas dan tanggungjawabnya karena sering mengeluarkan para tahanan dari Rutan dengan alasan sakit dengan memalsukan surat keterangan dokter. (mdc/don)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




JAYAPURA—Masyarakat Lani Jaya mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan 6 tersangka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lani Jaya yang diduga menyalagunakan dana Pemilukada Lani Jaya tahun 2010 senilai Rp 12 Miliar yang kini mendekam di Rutan Polda Papua.