Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Kep. Yapen Kinerja Caretaker Bupati Kepulauan Yapen Dinilai Gagal
Kinerja Caretaker Bupati Kepulauan Yapen Dinilai Gagal PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Rabu, 15 Februari 2012 22:04

Fredo WarkawaneSERUI – Kinerja Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah berlangsung setahun lebih, dinilai oleh Salah Satu Tim Sukses Koalisi Yapen Mandiri, Fredo Warkawane, telah gagal. Hal itu terkait belum terlaksananya Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Lebih baik masa jabatan dari Penjabat Bupati dihentikan, karena apa artinya diperpanjang lagi namun pemilukada tetap tertunda,” tegasnya ketika berkunjung ke kantor  Bintang Papua, Rabu (15/2).
KPU Provinsi yang hanya menetapkan dua orang dari sepuluh calon yang telah diseleksi untuk mendapingi tiga anggota KPU Yapen yang menimbulkan kontroversi dan rasa kesal dari berbagai pihak terhadap keputusan yang diambil oleh KPU Provinsi Papua, sehingga pihaknya merasa bahwa KPU Provinsi telah berkonspirasi dengan KPU Yapen dalam rangka proses Pemilukada ulang di Kepulauan Yapen.
Lanjut dikatakan, terkait dengan pertemuan antara kualisi, LSM dan DPRD beberapa waktu lalu maka telah ditegaskan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen agar KPU Yapen tidak diperkenankan untuk melakukan tahapan Pemilukada ulang sebelum menghadirkan KPU Provinsi di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mempertanggungjawabkan semua soal terkait dengan pelanggaran kode etik, hilangnya berkas Sipora Borai dan Christian Payawa dan rekomendasi Bawaslu RI No 111 serta surat Panswas Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 4 November 2011. “Dari belum adanya titik jelas dari hal-hal tersebut sehingga kami gabungan tim kualisi telah sepakati bersama dan menegaskan bahwa Pemilukada ulang Kabupaten Kepulauan Yapen tidak boleh dilaksanakan sebelum semua persoalan diselesaikan,” tegasnya lagi.
Hal itu, menurutnya agar pelaksanaan Pemilukada ulang dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan main ,sehingga dapat terwujud suatu proses demokrasi yang baik dan benar demi peningkatan politik di daerah ini.
Diungkapkan, apabila pemilukada dilaksanakan dengan kondisi yang terburu-buru atau terkesan memaksakan keadaan untuk tetap dilaksanakan namun pada akhirnya diulangi lagi, maka hal tersebut akan mengalami kerugian, mengingat sudah tiga kali APBD mengeluarkan Dana untuk pembiayaan proses Pemilukada. (seo/aj/lo2)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul