|
Freeport Berikan Manfaat Langsung 372 Juta Dolar AS |
|
|
|
|
Ditulis oleh (don/don/LO1)
|
|
Selasa, 21 Februari 2012 22:38 |
|
Jakarta - PT Freeport Indonesia (Freeport Indonesia) dengan ini memberitahukan bahwa selama bulan Oktober sampai Desember 2011, Freeport Indonesia telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia sebesar 372 juta dolar AS, atau sekitar Rp 3,4 triliun dengan kurs saat ini, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 293 juta dolar AS; Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 36 juta dolar AS; dan royalti sebesar 43 juta dolar AS.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan Freeport selama tahun 2011 sampai dengan Bulan Desember telah mencapai 2,4 miliar dolar AS atau sekitar 21 triliun rupiah dengan kurs saat ini, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 1,6 miliar dolar AS; Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 397 juta dolar AS; royalti 188 juta dolar AS; dan dividen bagian Pemerintah 202 juta dolar AS. Sejalan dengan prosedur administratif yang berlaku dalam peraturan perpajakan Indonesia, maka dampak pembayaran pajak akibat aksi pemogokan karyawan dalam tahun 2011 akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Tahun 2012.
|
|
Selanjutnya...
|