Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Mimika Mimika Ajukan Upah Minimum Kabupaten
Mimika Ajukan Upah Minimum Kabupaten PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Jumat, 17 Februari 2012 22:11

TIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika beberapa waktu lalu telah mengajukan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) ke Gubernur Provinsi Papua di Jayapura.  Usulan UMK tentu mengacu pada Upah Minimum Provinsi  Papua (UMP) serta upah minimum regional (UMR) yang sementara berlaku saat ini.
“ Usulan Pemkab Mimika ke Jayapura sangat jelas, yang mana kita usulkan diatas UMP Papua dengan pertimbangan faktor pergerakan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika saat ini.  Penetapan upah memang sudah dikaji dari berbagai aspek sehingga dapat diterima oleh semua pihak lebih-lebih oleh pekerja di Kabupaten Mimika,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyao, SH.M.Si kepada wartawan di Timika, Jumat (17/2/2012).
Pasalnya,  dalam penyusunan tata upah minimum kabupaten tentu mengancu pada upah tertinggi dan upah terendah yang selama ini berlaku di Kabupaten Mimika. Upah bagi pekerja di perusahaan besar tentu berbeda dengan upah bagi pekerja pada perusahaan kecil, menengah, rumah tangga.
Oleh karena itu Bupati Mimika mengusulkan ke Provinsi untuk mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua. 
“ Sampai saat ini kita msih menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua mengenai UMK Mimika tahun 2012. Untuk UMP Papua sudah ada penetapan oleh Gubernur beberapa waktu lalu. Karena, acuan pengusulan kita dari Kabupaten Mimika adalah UMP,” jelas Dionisius yang lebih akrab dipanggil Dion.
Ketika ditanyakan usulan UMK sudah melalui pertimbangan kenaikan gaji karyawan PTFI, dia menjelaskan usulan Pemkab Mimika sudah melalui tahapan sosialisasi yang melibatkan dunia usaha, serikat pekerja, dansemua unsure pendukung lainya yang terlibat langsung soal masalah upah pekerja ini.  Pihak-pihak ini sudah duduk sama-sama membicarakan hal ini lalu kemudian pemerintah mengusulkan ke provinsi guna mendapat pengesahan dalam bentuk SK.  Usulan Pemkab Mimika cukup masuk akal bagi pekerja, karena diatas Upah Minimum Provinsi (UMP)  tahun 2012. Artinya usulan penetapan upah UMK dengan pertimbangan ada kehidupan yang layak dari pekerja.
“Pemkab telah mengumpulkan berbagai  informasi dari pengusaha yang paling kecil hingga pengusaha yang paling besar. Kita minta pertimbangan dia bisa bayar berapa. Demikian pula, pihaknya juga meminta pertimbangan pekerja, pertimbangan serikat pekerja upah yang layak di Timika berapa,” terang Dion.
Soal nilai usulan UMK ke Gubernur Provinsi Papua, dia mengatakan belum bisa menjelaskan soal itu karena harus menunggu SK dari Gubernur Papua. (hdm/aj/lo2)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul