| Mimika Ajukan Upah Minimum Kabupaten |
|
|
|
| Ditulis oleh redaksi binpa | ||||||
| Jumat, 17 Februari 2012 22:11 | ||||||
|
TIMIKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika beberapa waktu lalu telah mengajukan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) ke Gubernur Provinsi Papua di Jayapura. Usulan UMK tentu mengacu pada Upah Minimum Provinsi Papua (UMP) serta upah minimum regional (UMR) yang sementara berlaku saat ini. “ Usulan Pemkab Mimika ke Jayapura sangat jelas, yang mana kita usulkan diatas UMP Papua dengan pertimbangan faktor pergerakan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika saat ini. Penetapan upah memang sudah dikaji dari berbagai aspek sehingga dapat diterima oleh semua pihak lebih-lebih oleh pekerja di Kabupaten Mimika,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyao, SH.M.Si kepada wartawan di Timika, Jumat (17/2/2012). Pasalnya, dalam penyusunan tata upah minimum kabupaten tentu mengancu pada upah tertinggi dan upah terendah yang selama ini berlaku di Kabupaten Mimika. Upah bagi pekerja di perusahaan besar tentu berbeda dengan upah bagi pekerja pada perusahaan kecil, menengah, rumah tangga. Oleh karena itu Bupati Mimika mengusulkan ke Provinsi untuk mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua. “ Sampai saat ini kita msih menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua mengenai UMK Mimika tahun 2012. Untuk UMP Papua sudah ada penetapan oleh Gubernur beberapa waktu lalu. Karena, acuan pengusulan kita dari Kabupaten Mimika adalah UMP,” jelas Dionisius yang lebih akrab dipanggil Dion. Ketika ditanyakan usulan UMK sudah melalui pertimbangan kenaikan gaji karyawan PTFI, dia menjelaskan usulan Pemkab Mimika sudah melalui tahapan sosialisasi yang melibatkan dunia usaha, serikat pekerja, dansemua unsure pendukung lainya yang terlibat langsung soal masalah upah pekerja ini. Pihak-pihak ini sudah duduk sama-sama membicarakan hal ini lalu kemudian pemerintah mengusulkan ke provinsi guna mendapat pengesahan dalam bentuk SK. Usulan Pemkab Mimika cukup masuk akal bagi pekerja, karena diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012. Artinya usulan penetapan upah UMK dengan pertimbangan ada kehidupan yang layak dari pekerja. “Pemkab telah mengumpulkan berbagai informasi dari pengusaha yang paling kecil hingga pengusaha yang paling besar. Kita minta pertimbangan dia bisa bayar berapa. Demikian pula, pihaknya juga meminta pertimbangan pekerja, pertimbangan serikat pekerja upah yang layak di Timika berapa,” terang Dion. Soal nilai usulan UMK ke Gubernur Provinsi Papua, dia mengatakan belum bisa menjelaskan soal itu karena harus menunggu SK dari Gubernur Papua. (hdm/aj/lo2)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |



