| LPA Mimika Serahkan 8 Kasus Kekerasan Terhadap Anak |
|
|
|
| Ditulis oleh (hdm/roy/LO1) | ||||||
| Senin, 20 Februari 2012 21:56 | ||||||
|
TIMIKA—Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mimika, menyerahkan 8 kasus pelanggaran kekerasan terhapap anak kepada Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Laporan LPA Mimika disampaikan dalam Konggres Perlindungan anak yang diselenggarakan belum lama ini di Jakarta. “ Dari 8 kasus yang lebih dominan kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di sekolah. Yang mana LPA menerima laporan tentang kekerasan di sekolah dimana para guru sering memukul dan menganiaya anak-anak sekolah. Kasus-kasus ini kami tindaklanjuti ke KPAI di Jakarta,” kata Koordinator Wilayah Kabupaten Mimika, Idam Khalid kepada wartawan di Timika, Senin (20/2/2012). Idam mengatakan, hal yang menarik di Timika ada anak yang dibawah umur harus kehilangan masa depan karena sudah mengkonsumsi miras, menghirup lem aibon. Tidak hanya itu masih ada anak-anak lain yang terpaksa harus bekerja membantu orangtua mereka mencari nafkah, seperti mengumpulkan kaleng, botol plasik air kemasan.Selain itu ada anak yang lainnya harus menjadi korban asusila, dan tindakan kekerasan disekolah, bahkan ada trafficking (perdagangan manusia) dibawah umur yang menjadi perhatian serius dari LPA maupun Komnas Perlindungan Anak. Kasus-kasus yang menimpa anak-anak perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah setempat melalui Kantor Pemberdayaan Perampuan, stake holders, maupun LPA. Kehadiran LPA di Kabupaten Mimika secara simultan akan mendata, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat, orangtua untuk mengadukan persoalan anak mereka yang berhubungan dengan kasus-kasus anak-anak mereka. Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah dan media agar dapat mensosialisasikan UU maupun aturan lainnya yang terkait dengan perlindungan anak. Hal ini penting agar orangtua mengenahui peran mereka untuk memberikan perlindungan, pendampingan terhadap anak-anak mereka mulai dari usia balita, usia anak-anak (usia skeolah) remaja (usia sekolah) hingga dewasa. Tugas LPA, selain menangani kasus-kasus perlindungan anak, juga melakukan pendampingan anak agar mereka boleh tumbuh dan berkembang menjadi remaja, dewasa, serta mampu bersosialisasi dengan masyarakatnya yang lain. Timika, menurut Idam kota berkembang dengan pertumbuhan populasi penduduk cukup tinggi , mudah sekali orang masuk dari mana saja. Setiap bulan 3-4 kali kapal penumpang masuk pelabuhan Paumako yang rata-rata orang datang mencari pekerjaan di Timika, salah satunya para pekerja anak dibawah umur . Sementara itu mengalaman beberapa tahun silam, ada sejumlah anak dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan malam hingga mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak hingga memulangkan mereka ke kampong halamannya. Kasus-kasus serupa bisa saja masih terjadi sampai sekarang. Lebih –lebih anak-anak perampuan yang didatangkan dari Pulai Jawa atau Sulawesi yang dijanjikan oleh majikannya dengan pekerjaan bagus, ternyata setelah di Timika mereka dipekerjakan di tempat hiburan malam dan panti pijat. (hdm/roy/LO1)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |



