Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Mimika LPA Mimika Serahkan 8 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
LPA Mimika Serahkan 8 Kasus Kekerasan Terhadap Anak PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (hdm/roy/LO1)   
Senin, 20 Februari 2012 21:56

TIMIKA—Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mimika, menyerahkan 8 kasus pelanggaran kekerasan terhapap anak  kepada Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.  Laporan LPA Mimika disampaikan dalam Konggres Perlindungan anak yang diselenggarakan belum lama ini di Jakarta.

“ Dari 8 kasus yang lebih dominan kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di sekolah. Yang mana LPA menerima laporan tentang kekerasan di sekolah dimana para guru sering memukul dan menganiaya anak-anak sekolah. Kasus-kasus ini kami tindaklanjuti ke KPAI di Jakarta,” kata Koordinator  Wilayah Kabupaten Mimika, Idam Khalid kepada wartawan di Timika, Senin (20/2/2012).

Idam mengatakan, hal yang menarik di Timika ada anak yang dibawah umur harus kehilangan masa depan karena sudah mengkonsumsi miras, menghirup  lem aibon. Tidak hanya itu masih ada anak-anak  lain yang  terpaksa harus bekerja membantu orangtua mereka mencari nafkah, seperti mengumpulkan kaleng, botol plasik air kemasan. 

Selain itu ada anak yang lainnya harus menjadi korban asusila, dan tindakan kekerasan disekolah, bahkan ada trafficking (perdagangan manusia) dibawah umur  yang menjadi perhatian serius dari LPA maupun Komnas Perlindungan Anak. Kasus-kasus yang menimpa anak-anak perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah setempat melalui Kantor Pemberdayaan Perampuan, stake holders, maupun LPA.

Kehadiran LPA di Kabupaten Mimika secara simultan akan mendata, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat, orangtua untuk mengadukan persoalan anak mereka yang berhubungan dengan kasus-kasus anak-anak mereka. Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah dan media agar dapat mensosialisasikan UU maupun aturan lainnya yang terkait dengan perlindungan anak. Hal ini penting agar orangtua mengenahui peran mereka untuk memberikan perlindungan, pendampingan terhadap anak-anak mereka mulai dari usia balita, usia anak-anak (usia skeolah) remaja (usia sekolah) hingga dewasa.

Tugas LPA, selain menangani  kasus-kasus perlindungan anak, juga melakukan pendampingan anak agar mereka boleh tumbuh dan berkembang menjadi remaja, dewasa, serta mampu bersosialisasi dengan masyarakatnya yang lain.

Timika, menurut Idam kota berkembang dengan pertumbuhan populasi penduduk cukup tinggi , mudah sekali orang masuk dari mana saja. Setiap bulan 3-4 kali kapal penumpang masuk pelabuhan Paumako yang rata-rata orang datang mencari pekerjaan di Timika, salah satunya para pekerja anak dibawah umur .

Sementara itu mengalaman beberapa tahun silam, ada sejumlah anak dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan malam hingga mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak hingga memulangkan mereka ke kampong halamannya.  Kasus-kasus serupa  bisa saja masih terjadi sampai sekarang. Lebih –lebih anak-anak perampuan yang didatangkan dari Pulai Jawa atau Sulawesi yang dijanjikan oleh majikannya dengan pekerjaan bagus, ternyata setelah di Timika mereka dipekerjakan di tempat hiburan malam dan panti pijat. (hdm/roy/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul