|
Manokwari- Tanah Papua dengan kekayaan alam Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah, kini menjadi incaran para pemilik modal untuk menanamkan investasinya. Sudah bukan rahasia lagi, kehadiran investasi khususnya di bidang pengelolaan SDA selalu bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam maupun di sekitar wilayah yang ingin dieksploitasi. Tidak heran, dalam perspektif tertentu, kehadiran investor dipandang sebagai ancaman tidak saja terhadap keberlangsungan ekosistem tetapi juga terhadap kearifan lokal yang dianut masyarakat yang sudah secara turun temurun mendiami wilayah setempat. Berangkat dari potensi ancaman tersebut, maka setiap investor yang ingin mengelolah SDA di Papua, diingatkan untuk selalu memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip kearifan lokal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Papua. “Konflik sering terjadi (antara perusahaan dan masyarakat) karena tidak ada penghormatan terhadap hak adat dan kearifan lokal masyarakat, “ demikian dikatakan wakil bupati Manokwari, Roberth KR. Hammar saat memberi materi tentang Pembangunan Hukum dan Hubungan Pusat Daerah di aula Lab Bahasa Unipa Manokwari, Sabtu (18/2). Materi itu disampaikan Hammar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Konsep Kelembagaan dan Advokasi Hubungan Pusat dan Daerah yang dilaksanakan oleh DPD RI bersama Unipa Manokwari.
Dalam materinya, Hammar mendorong pemberlakuan hukum Prismatik dalam sistim hukum di Indonesia. Hukum Prismatik adalah sebuah sistem hukum yang didasarkan pada perpaduan antara prinsip-prinsip yang bersumber dari nilai sosial modern dan kearifan lokal secara selektif. Mengutip tulisan Ilmiah Prof Nurhasan Ismail, seorang guru besar UGM Jogja, Hammar menjelaskan, hukum Prismatik adalah gabungan dari konsep hukum rensponsif serta konsep hukum substanstif, yang memandang perkembangan hukum tidaklah bersifat linier dari yang bersifat tradisional-represif ke arah yang modern-otonom. Hal ini dikarenakan, hukum modern yang otonom tetap memberi ruang terhadap nilai kearifan dan toleransi dari hukum tradisional agar hukum tetap berfungsi secara efektif mewujudkan keadilan bagi semua kelompok. “Penggunaan nilai kearifan (lokal) dan toleransi itulah yang kemudian dikonsepkan dengan hukum responsif atau hukum substantif dan hukum reflektif, “jelas wakil bupati bergelar Doktor dari UGM ini. Terkait penghormatan terhadap kearifan lokal, dosen Fakultas kehutanan Unipa Max Tokede menilai prinsip menghargai hak-hak adat masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA masih bersifat ‘abu-abu’ dalam praktik hukum di Indonesia. Hal ini tergambar dari kebijakan Pemerintah pusat yang baru mengakui hak-hak adat masyarakat jika hak adat maupun kearifan lokal yang dianut suatu masyarkat, sudah diatur dalam sebuah Perda ataupun ditegaskan dalam sebuah aturan seperti SK kepala daerah. “Ironisnya, kawasan konservasi seperti hutan lindung, justru boleh dimasuki tambang. Kalau begitu untuk apa dibilang kawasan lindung,” sindir Max yang pada kesempatan itu bertindak sebagai moderator.(cr30/don/l03)
|