Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Papua Barat Pengelolaan SDA di Papua Mesti Perhatikan Kearifan Lokal
Pengelolaan SDA di Papua Mesti Perhatikan Kearifan Lokal PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Minggu, 19 Februari 2012 22:19

Manokwari- Tanah Papua  dengan kekayaan alam Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah, kini menjadi incaran para pemilik modal untuk menanamkan investasinya.
Sudah bukan rahasia lagi, kehadiran investasi khususnya di bidang pengelolaan SDA selalu bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam maupun di sekitar wilayah yang ingin dieksploitasi.
Tidak heran, dalam perspektif tertentu, kehadiran investor dipandang sebagai ancaman tidak saja terhadap keberlangsungan ekosistem tetapi juga terhadap kearifan lokal yang dianut masyarakat yang sudah secara turun temurun mendiami wilayah setempat.
Berangkat dari potensi ancaman tersebut, maka setiap investor yang ingin mengelolah SDA di Papua, diingatkan untuk selalu memperhatikan dan menghormati prinsip-prinsip kearifan lokal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Papua.
“Konflik sering terjadi (antara perusahaan dan masyarakat) karena tidak ada penghormatan terhadap hak adat dan kearifan lokal masyarakat, “ demikian dikatakan wakil bupati Manokwari, Roberth KR. Hammar saat memberi materi tentang Pembangunan Hukum dan Hubungan Pusat Daerah di aula Lab Bahasa Unipa Manokwari, Sabtu (18/2).
Materi itu disampaikan Hammar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Konsep Kelembagaan dan Advokasi Hubungan Pusat dan Daerah yang dilaksanakan oleh DPD RI bersama Unipa Manokwari.

Dalam materinya, Hammar mendorong pemberlakuan hukum Prismatik dalam sistim hukum di Indonesia. Hukum Prismatik adalah  sebuah sistem hukum yang didasarkan pada perpaduan antara prinsip-prinsip yang bersumber dari nilai sosial modern dan kearifan lokal secara selektif.
Mengutip tulisan Ilmiah Prof Nurhasan Ismail, seorang guru besar UGM Jogja, Hammar menjelaskan, hukum Prismatik adalah gabungan dari konsep hukum rensponsif serta konsep hukum substanstif, yang memandang perkembangan hukum tidaklah bersifat linier dari yang bersifat tradisional-represif ke arah yang modern-otonom.
Hal ini dikarenakan, hukum modern yang otonom tetap memberi ruang terhadap nilai kearifan dan toleransi dari hukum tradisional agar hukum tetap berfungsi secara efektif mewujudkan keadilan bagi semua kelompok.
“Penggunaan nilai kearifan (lokal) dan toleransi itulah yang kemudian dikonsepkan dengan hukum responsif atau hukum substantif dan hukum reflektif, “jelas wakil bupati bergelar Doktor dari UGM ini.
Terkait penghormatan terhadap kearifan lokal, dosen Fakultas kehutanan Unipa Max Tokede menilai prinsip menghargai hak-hak adat masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA masih bersifat ‘abu-abu’ dalam praktik hukum di Indonesia.
Hal ini tergambar dari kebijakan Pemerintah pusat yang baru mengakui  hak-hak adat masyarakat jika hak adat maupun kearifan lokal yang dianut suatu masyarkat,  sudah diatur dalam sebuah Perda ataupun ditegaskan dalam sebuah aturan seperti SK kepala daerah.
“Ironisnya, kawasan konservasi seperti hutan lindung, justru boleh dimasuki tambang. Kalau begitu untuk apa dibilang kawasan lindung,” sindir Max yang pada kesempatan itu bertindak sebagai moderator.(cr30/don/l03)

 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul