| Mantan Ketua BEM Uncen Tuding Ada Rekayasa di MPM |
|
|
|
| Ditulis oleh redaksi binpa | ||||||
| Selasa, 21 Februari 2012 22:35 | ||||||
JAYAPURA - Mantan Ketua BEM Uncen, Benyamin Gurik menyatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Uncen sebagai lembaga legislative sekaligus sebagai lembaga semi yudikatif, terjadi banyak rekayasan dan manipulasi.“Dimana berbagai aturan yang seharusnya dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan sidang umum, itu diabaikan serta ada juga yang dilanggar oleh Badan Pengurus MPM periode 2010-2011,” ungkapnya didampingi oleh beberapa perwakilan Ketua-Ketua BEM Fakultas Uncen seperti Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Uncen, Thomas CH. Syufii, Ketua BEM Fakultas Ekonomi (Fekon) Uncen, Aulia Rahman Pasaribu dan Ketua BEM Fakultas Tekhnik (FT) Uncen, Yusack Kambu, di Sekretariat BEM Fakultas Hukum (FH) Uncen, Selasa (21/02) kemarin siang. Pengabaian dan pelanggaran yang dimaksud disini, menurutnya adalah terkait sidang umum yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang harus memperhatikan dan melaksanakan suatu hasil keputusan atau rekomendasi sidang pleno II Tahun 2011 yakni yang membahas soal kepesertaan, kriteria pasangan kandidat Ketua Umum (Ketum) BEM dan MPM. Dikatakannya, pelaksanaan tugas atau wewenang dari MPM maupun berbagai alat kelengkapannya, guna suksesi kelembagaan (sidang umum) termasuk didalamnya pelaksanaan verifikasi kandidat Ketua maupun Wakil Ketua dari BEM dan MPM serta kandidat Ketua MPM terbukti tidak dilaksanakan sesuai ketetapan yang sebenarnya dan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi beserta perubahannya, AD/ART dari keluarga besar mahasiswa Uncen dan hasil keputusan sidang pleno ke-II dari MPM. Lanjutnya, verifikasi kandidat Ketua dan Wakil Ketua BEM beserta MPM Uncen dilaksanakan tertutup atau rahasia dan criteria para kandidat yang telah diputuskan pada sidang pleno ke-II tidak dilaksanakan. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 155/U/1998 Bab III tentang bentuk organisasi kemahasiswaan Pasal 3 Ayat 2, juga AD/ART dari Kabesma Uncen Pasal 3 tentang Kedudukan UKM dalam organisasi Kabesma Uncen sebenarnya tidak termasuk sebagai bagian dari bentuk organisasi mahasiswa intra perguruan tinggi namun dimasukkan sebagai peserta penuh untuk ikut memilih. “Steering Committee (SC) yang dibentuk oleh MPM periode 2010/2011 guna mengawal proses verifikasi pasangan kandidat Ketua BEM dan Wakil Ketua serta MPM hingga mengawal proses pelaksanaan sidang umum (SU) tidak bertindak netral,” ujarnya. “Untuk itu, berdasarkan berbagai pertimbangan dan sebagai upaya memutus tradisi buruk yang diwariskan berlangsung dalam organisasi mahasiswa Uncen, maka itu kami yang seluruh pimpinan basis mahasiswa di tingkat Fakultas sebagai perwakilan mahasiswa yang sah meminta kepada Rektor Uncen agar tidak melantik dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pasangan Ketua BEM dan MPM yang diajukan oleh panitia sidang umum atau Ketua MPM periode 2010/2011,” tegasnya. Hal itu dikarenakan, bahwa terpilihnya melalui sebuah proses yang bertentangan dengan aturan konstitusi. “Dan kami juga menarik dukungan kami terhadap MPM demisioner yang telah menyelenggarakan sidang umum dengan cara yang tidak mendidik dan penuh dengan praktek kecurangan serta dalam rangka konsolidasi organisasi mahasiswa yang sedang menuju pada kehancuran,” tegasnya lagi. (cr-36/aj/lo2)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




JAYAPURA - Mantan Ketua BEM Uncen, Benyamin Gurik menyatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Uncen sebagai lembaga legislative sekaligus sebagai lembaga semi yudikatif, terjadi banyak rekayasan dan manipulasi.