Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Port Numbay Mantan Ketua BEM Uncen Tuding Ada Rekayasa di MPM
Mantan Ketua BEM Uncen Tuding Ada Rekayasa di MPM PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Selasa, 21 Februari 2012 22:35

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen), Benyamin Gurik, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Uncen, Thomas CH. Syufii, Ketua BEM Fakultas Ekonomi (Fekon) Uncen, Aulia Rahman Pasaribu dan Ketua BEM Fakultas Tekhnik (FT) Uncen, Yusack Kambu.JAYAPURA - Mantan Ketua BEM Uncen, Benyamin Gurik menyatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Uncen sebagai lembaga legislative sekaligus sebagai lembaga semi yudikatif,  terjadi banyak rekayasan dan manipulasi.
“Dimana berbagai aturan yang seharusnya dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan sidang umum, itu diabaikan serta ada juga yang dilanggar oleh Badan Pengurus MPM periode 2010-2011,” ungkapnya didampingi oleh beberapa perwakilan Ketua-Ketua BEM Fakultas Uncen seperti Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Uncen, Thomas CH. Syufii, Ketua BEM Fakultas Ekonomi (Fekon) Uncen, Aulia Rahman Pasaribu dan Ketua BEM Fakultas Tekhnik (FT) Uncen, Yusack Kambu, di Sekretariat BEM Fakultas Hukum (FH) Uncen, Selasa (21/02) kemarin siang.
Pengabaian dan pelanggaran yang dimaksud disini, menurutnya adalah terkait sidang umum yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang harus memperhatikan dan melaksanakan suatu hasil keputusan atau rekomendasi sidang pleno II Tahun 2011 yakni yang membahas soal kepesertaan, kriteria pasangan kandidat Ketua Umum (Ketum) BEM dan MPM.
Dikatakannya, pelaksanaan tugas atau wewenang dari MPM maupun berbagai alat kelengkapannya, guna suksesi kelembagaan (sidang umum) termasuk didalamnya pelaksanaan verifikasi kandidat Ketua maupun Wakil Ketua dari BEM dan MPM serta kandidat Ketua MPM terbukti tidak dilaksanakan sesuai ketetapan yang sebenarnya dan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),  PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi beserta perubahannya, AD/ART dari keluarga besar mahasiswa Uncen dan hasil keputusan sidang pleno ke-II dari MPM.
Lanjutnya, verifikasi kandidat Ketua dan Wakil Ketua BEM beserta MPM Uncen dilaksanakan tertutup atau rahasia dan criteria para kandidat yang telah diputuskan pada sidang pleno ke-II tidak dilaksanakan. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 155/U/1998 Bab III tentang bentuk organisasi kemahasiswaan Pasal 3 Ayat 2, juga AD/ART dari Kabesma Uncen Pasal 3 tentang Kedudukan UKM dalam organisasi Kabesma Uncen sebenarnya tidak termasuk sebagai bagian dari bentuk organisasi mahasiswa intra perguruan tinggi namun dimasukkan sebagai peserta penuh untuk ikut memilih. “Steering Committee (SC) yang dibentuk oleh MPM periode 2010/2011 guna mengawal proses verifikasi pasangan kandidat Ketua BEM dan Wakil Ketua serta MPM hingga mengawal proses pelaksanaan sidang umum (SU) tidak bertindak netral,” ujarnya.
“Untuk itu, berdasarkan berbagai pertimbangan dan sebagai upaya memutus tradisi buruk yang diwariskan berlangsung dalam organisasi mahasiswa Uncen, maka itu kami yang seluruh pimpinan basis mahasiswa di tingkat Fakultas sebagai perwakilan mahasiswa yang sah meminta kepada Rektor Uncen agar tidak melantik dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pasangan Ketua BEM dan MPM yang diajukan oleh panitia sidang umum atau Ketua MPM periode 2010/2011,” tegasnya.
Hal itu dikarenakan, bahwa terpilihnya melalui sebuah proses yang bertentangan dengan aturan konstitusi. “Dan kami juga menarik dukungan kami terhadap MPM demisioner yang telah menyelenggarakan sidang umum dengan cara yang tidak mendidik dan penuh dengan praktek kecurangan serta dalam rangka konsolidasi organisasi mahasiswa yang sedang menuju pada kehancuran,” tegasnya lagi. (cr-36/aj/lo2)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul