| Tingkatkan Disiplin PNS, Kepala SKPD Wajib Buat Laporan Mingguan |
|
|
|
| Ditulis oleh redaksi binpa | ||||||
| Kamis, 16 Februari 2012 21:59 | ||||||
SUPIORI—Masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hampir semua daerah di Indonesia sama, selalu menjadi sorotan masyarakat. Terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS, dan khusus untuk Kabupaten Supiori, Bupati Supiori juga telah menindaklanjutinya melalui berbagai cara salah satunya adalah melakukan pengecekan langsung terhadap kehadiran PNS di kantor.“Saya berharap agar kedisiplinan yang sudah ada ini untuk dipertahankan dan terus ditingkatkan, mari kita disiplin, disiplin untuk masuk dan pulang kantor tepat waktu, ada pekerjaan atau tidak ada, saya harap anda (PNS) ada dalam ruangan, karena kehadiran anda akan diperhitungkan, pemimpin pasti memberikan anda kepercayaan dan pekerjaan, yang penting Disiplin, itu yang utama,” tegas Bupati Supiori, Fredrik Menufandu SH MH MM, dalam arahannya kepada PNS pada apel awal minggu di halaman kantor Bupati Supiori, senin (13/2) lalu. Bupati Fred mengaku bangga dengan sikap yang telah ditunjukkan para PNS Supiori selama beberapa bulan terakhir. rasa bangga Fred ini ditunjukkan PNS Supiori lewat setiap apel awal minggu dan bulan di halaman kantor Bupati Supiori, dimana kurfa kehadiran PNS semakin baik dari waktu ke waktu. “Terimakasih, karena upaya-upaya kita untuk menangkis dan menjawab semua kritikan terutama tentang disiplin PNS ini bisa dijawab, bukti setiap hari ada ratusan PNS Supiori yang datang bekerja, ini bukti bahwa kita semakin baik,” ungkap Bupati Fred secara terpisah kepada media ini dengan nada senang. Oleh karena itu, untuk menjaga dan meningkatkan kondisi ini, Bupati Fred meminta kepada para kepala SKPD agar secara struktural memberi perhatian yang sungguh-sungguh kepada setiap bawahannya sampai dengan staf melalui pengecekan absen masuk dan pulang kantor setiap hari kerja atau berkala dengan tujuan agar pimpinan dapat mengetahui kondisi dan kebutuhan bawahannya. “Para Kepala SKPD, saya harap agar anda memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kehadiran staf di Kantor,” ingat Bupati. Untuk memastikan akan kehadiran PNS di tempat kerja masing-masing, maka Bupati menugaskan para kepada SKPD untuk mendata kehadiran stafnya selama satu minggu kerja dan segera dilaporkan pada setiap hari senin langsung kepada Bupati melalui Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah untuk di rekap. “absensi PNS akan dijadikan bahan untuk menilai kinerja dari masing-masing pimpinan SKPD serta pejabat struktural,” ujar Bupati Fred. (hen/don/lo2)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




SUPIORI—Masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hampir semua daerah di Indonesia sama, selalu menjadi sorotan masyarakat. Terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS, dan khusus untuk Kabupaten Supiori, Bupati Supiori juga telah menindaklanjutinya melalui berbagai cara salah satunya adalah melakukan pengecekan langsung terhadap kehadiran PNS di kantor.