Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Waropen Sistem Pemerintahan Kabupaten Waropen Disorot
Sistem Pemerintahan Kabupaten Waropen Disorot PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (seo/aj/LO1)   
Senin, 30 Januari 2012 20:56

Tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan Herman Ramandei dalam keterangannya kepada wartawanWAROPEN - Kabupaten Waropen saat ini terkesan pemerintahannya adalah pemerintahan disposisi, yang saat ini tengah menjadi trend tersendiri di Kabupaten Waropen.

Sehingga sebagai salah satu tokoh pemuda sekaligus pemerhati pembangunan dan sekaligus sebagai tokoh politik di Waropen, Herman Ramandei merasa hal itu perlu dikoreksi secepatnya dengan baik

Dikatakan, jika berbicara menyangkut disposisi itu, maka akan ditemui ada kebijkan-kebijakan tertentu yang diberlakukan didalamnya. “Misalnya dalam mengeluarkan keuangan daerah maka ada dikenal istilah SP2D yang merupakan hal terakhir dalam suatu proses keuangan dan uang sudah cair,” ungkapnya saat ditemui Wartawan, Senin (30/1)

Hal sangat disayangkan, menurutnya sudah ada SP2D namun masih ada disposisi yang dikeluarkan oleh salah satu pejabat tertentu. “Misalnya Wakil Bupati dan hal itu terkesan jelas di Kabupaten Waropen saat ini,” lanjutnya

dikatakan, untuk semua masyarakat yang ada di Kabupaten Waropen, disposisi tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan. “Dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam aturan maupun Undang-Undang,  mungkin baru terjadi di Indonesia khususnya di Waropen yang memakai disposisi dari Wakil Bupati ketika memproses keuangan, dan hal tersebut jelas terlihat menyalahi aturan,” tegasnya.

Diungkapkannya, DPRD sudah jelas-jelas mengetahuinya namun takut dan tidak berani untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat untuk mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, khusus bagi masyarakat untuk hal diposisis baginya merupakan hal yang boleh saja digunakan namun pada proses yang benar, bukan semua proses keuangan harus memakai/berdasarkan disposisi, kemudian dalam melakukan tender pekerjaanpun mengunakan disposisi dan itu merupakan hal yang memalukan kinerja pemerintahan di Waropen.

Ditambahakannya, pada saat kontraktor ingin menemui Dinas-Dinas terkait guna mengenalkan perusahaannya dan untuk mendapatkan pekerjaan maka harus menggunakan salah satu disposisi dari tim sukses barulah diperbolehkan dan hal itu sangatlah memalukan sehingga diharapkan hal itu jangan terjadi lagi di Waropen.

“Kerja dari tim sukses hanya sampai di pelantikan Bupati dan setelah selesai pelantikan maka Tim sukses tidak memiliki hak apapun dalam pemerintahan khususnya dalam mengatur pembagian penempatan kepala Dinas, tim sukses tidak memiliki wewenan apapun dalam suatu proses kepemimpinan,” ungkapnya. (seo/aj/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul