| Sistem Pemerintahan Kabupaten Waropen Disorot |
|
|
|
| Ditulis oleh (seo/aj/LO1) | ||||||
| Senin, 30 Januari 2012 20:56 | ||||||
|
Sehingga sebagai salah satu tokoh pemuda sekaligus pemerhati pembangunan dan sekaligus sebagai tokoh politik di Waropen, Herman Ramandei merasa hal itu perlu dikoreksi secepatnya dengan baik Dikatakan, jika berbicara menyangkut disposisi itu, maka akan ditemui ada kebijkan-kebijakan tertentu yang diberlakukan didalamnya. “Misalnya dalam mengeluarkan keuangan daerah maka ada dikenal istilah SP2D yang merupakan hal terakhir dalam suatu proses keuangan dan uang sudah cair,” ungkapnya saat ditemui Wartawan, Senin (30/1) Hal sangat disayangkan, menurutnya sudah ada SP2D namun masih ada disposisi yang dikeluarkan oleh salah satu pejabat tertentu. “Misalnya Wakil Bupati dan hal itu terkesan jelas di Kabupaten Waropen saat ini,” lanjutnyadikatakan, untuk semua masyarakat yang ada di Kabupaten Waropen, disposisi tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan. “Dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam aturan maupun Undang-Undang, mungkin baru terjadi di Indonesia khususnya di Waropen yang memakai disposisi dari Wakil Bupati ketika memproses keuangan, dan hal tersebut jelas terlihat menyalahi aturan,” tegasnya. Diungkapkannya, DPRD sudah jelas-jelas mengetahuinya namun takut dan tidak berani untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat untuk mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, khusus bagi masyarakat untuk hal diposisis baginya merupakan hal yang boleh saja digunakan namun pada proses yang benar, bukan semua proses keuangan harus memakai/berdasarkan disposisi, kemudian dalam melakukan tender pekerjaanpun mengunakan disposisi dan itu merupakan hal yang memalukan kinerja pemerintahan di Waropen. Ditambahakannya, pada saat kontraktor ingin menemui Dinas-Dinas terkait guna mengenalkan perusahaannya dan untuk mendapatkan pekerjaan maka harus menggunakan salah satu disposisi dari tim sukses barulah diperbolehkan dan hal itu sangatlah memalukan sehingga diharapkan hal itu jangan terjadi lagi di Waropen. “Kerja dari tim sukses hanya sampai di pelantikan Bupati dan setelah selesai pelantikan maka Tim sukses tidak memiliki hak apapun dalam pemerintahan khususnya dalam mengatur pembagian penempatan kepala Dinas, tim sukses tidak memiliki wewenan apapun dalam suatu proses kepemimpinan,” ungkapnya. (seo/aj/LO1)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




WAROPEN - Kabupaten Waropen saat ini terkesan pemerintahannya adalah pemerintahan disposisi, yang saat ini tengah menjadi trend tersendiri di Kabupaten Waropen.