| Prolegda Minimalisir Kelemahan Produk Hukum |
|
|
|
| Ditulis oleh (seo/aj/LO1) | ||||||
| Jumat, 03 Februari 2012 23:41 | ||||||
|
Dikatakan, dengan dilaksanakannya Prolegda maka dapat menimalisir kelemahan produk hukum khususnya dalam Perda selama ini, yang dalam penyusunan serta penetapan Prolegda Kabupaten Waropen tahun 2012 pada sidang paripurna I. “Dikarenakan hal tersebut akan berdampak pada proses perencanaan pembangunan daerah secara makro. Yang artinya otonomi telah memberikan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pembangunan, sementara pembangunan tersebut harus memiliki kerangka hukum yang dapat memberikan arah serta legalitas kegiatan pembangunan yang tertuang di dalam Perda,” ujarnya.Menurutnya, perlu dipahami bahwa peraturan sebelumnya, dalam hal ini Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan per-UU dan Permendagri No 15 Tahun 2006 menyangkut jenis dan produk hukum daerah serta Permendagri No 16 Tahun 2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah tidak secara tegas mengatur tentang penerapan pelaksanaan program legislasi Daerah pada suatu Kabupaten. “Karena hal tersebut bertolak belakang dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang diperjelas dalam Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya. Dan kedua peraturan per UU tersebut, lanjutnya menjadi dasar hukum pelaksanaan Prolegda di Kabupaten Waropen. Hasil akhir singkronisasi atas Prolegda Kabupaten Waropen 2012 diterima dan disetujui oleh tiga fraksi yang ada di DPRD. Sementara sambutan Bupati Kabupaten Waropen yang dibacakan Wakil Bupati Yeremias Bisai.SH, pada intinya menyambut baik Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) di lingkungan Pemerintah, agar nantinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah antara eksekutif dan Legislatif. “Sehingga dapat ditetapkan pada rapat paripurna DPRD dengan keputusan yang ditetapkan DPRD yang akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan otonomi Daerah serta tugas pembantuan daerah sebagai kerangka kerjasama antara Dewan dan pemerintah Daerah selama ini dan ha itu haruslah sesuai dengan dasar-dasar yang dipakai dalam penyusunan Perda yang ada di Kabupaten Waropen,” Ujarnya.(seo/aj/LO1)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




Waropen – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Waropen Maklon Simunapendi,S.Sos dalam rapat Paripurna I DPRD Waropen mengatakan, dalam rangka pengantar materi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 yang dilakukan di Gedung DPRD Waropen, dapat dilihat sejauh mana peranan Prolegda pada suatu Kabupaten.