Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Waropen Prolegda Minimalisir Kelemahan Produk Hukum
Prolegda Minimalisir Kelemahan Produk Hukum PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (seo/aj/LO1)   
Jumat, 03 Februari 2012 23:41

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Waropen, Maklon Simunapendi,S.sos Waropen – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Waropen Maklon Simunapendi,S.Sos dalam rapat Paripurna I DPRD Waropen mengatakan, dalam rangka pengantar materi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 yang dilakukan di Gedung DPRD Waropen, dapat dilihat sejauh mana peranan Prolegda pada suatu Kabupaten.

Dikatakan, dengan dilaksanakannya Prolegda maka dapat menimalisir kelemahan produk hukum khususnya dalam Perda selama ini, yang dalam penyusunan serta penetapan Prolegda Kabupaten Waropen tahun 2012 pada sidang paripurna I.

“Dikarenakan hal tersebut akan berdampak pada proses perencanaan pembangunan daerah secara makro. Yang artinya otonomi telah memberikan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pembangunan, sementara pembangunan tersebut harus memiliki kerangka hukum yang dapat memberikan arah serta legalitas kegiatan pembangunan yang tertuang di dalam Perda,” ujarnya.

Menurutnya, perlu dipahami  bahwa peraturan sebelumnya, dalam hal ini Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan per-UU dan Permendagri No 15 Tahun 2006 menyangkut jenis dan produk hukum daerah serta Permendagri No 16 Tahun 2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah tidak secara tegas mengatur tentang penerapan pelaksanaan program legislasi Daerah pada suatu Kabupaten.

“Karena hal tersebut bertolak belakang dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang diperjelas dalam Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.

Dan kedua peraturan per UU tersebut, lanjutnya menjadi  dasar hukum pelaksanaan Prolegda di Kabupaten Waropen.

Hasil akhir singkronisasi atas Prolegda Kabupaten Waropen 2012 diterima dan disetujui oleh tiga fraksi yang ada di DPRD.

Sementara sambutan Bupati Kabupaten Waropen yang dibacakan Wakil Bupati Yeremias Bisai.SH, pada intinya menyambut baik Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) di lingkungan Pemerintah, agar nantinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah antara eksekutif dan Legislatif.

“Sehingga dapat ditetapkan pada rapat paripurna DPRD dengan keputusan yang ditetapkan DPRD yang akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan otonomi Daerah serta tugas pembantuan daerah sebagai kerangka kerjasama antara Dewan dan pemerintah Daerah selama ini dan ha itu haruslah sesuai dengan dasar-dasar yang dipakai dalam penyusunan Perda yang ada di Kabupaten Waropen,” Ujarnya.(seo/aj/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul