Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Waropen Proses Perencanaan Harus Jelas
Proses Perencanaan Harus Jelas PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (seo/aj/LO1)   
Rabu, 08 Februari 2012 23:09

Bupati Waropen Drs.Yesaya Buinei,MM ketika membacakan pidato pengantar dalam Paripurna II DPRDWAROPEN – Dalam pidato pengantar Bupati Kabupaten Waropen Drs.Yesaya Buinei,MM  pada rapat paripurna II DPRD Kabupaten Waropen dalam rangka penyampaian Raperda tentang rencana dan tata ruang wilayah Kabupaten Waropen 2009-2029, dikatakan bahwa diperlukan kejelasan pendekatan dalam proses perencanaan suatu pembangunan.

“Sesuai dengan kebijakan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab maka dituntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaan demi menjaga keselarasan, kesinambungan dan keterpaduan di daerah, terutama penggunaannya baik antar sektor dan pemangku kepentingan,” ungkap Bupati, Rabu (8/2) 

Terkait dengan kebijakan Otonomi Daerah tahun 2009-2029, menurut Bupati meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang didasarkan pada pendekatan wilayah administrasi.

“Maka diajukan beberapa hal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Waropen tahun 2009-2029, meliputi tujuan, kebijakan dan strategi tata ruang, rencana struktur ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruangan, kelembagaan, hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang,” jelasnya.

Berdasarkan meteri Raperda, menurut Bupati tujuan dari penataan tersebut adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Waropen yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan dan perikanan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berdasarkan tujuan dan kebijakan rencana tata ruang maka dipakai strategi pengembangan wilayah distrik sesuai potensi wilayah, pengembangan sarana dan prasarana yang meningkatkan fungsi lindung lingkungan hidup dan pencegahan terhadap kegiatan manusia yang berlebihan yang dapat merusak lingkungan sekitar.(seo/aj/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul