| Proses Perencanaan Harus Jelas |
|
|
|
| Ditulis oleh (seo/aj/LO1) | ||||||
| Rabu, 08 Februari 2012 23:09 | ||||||
|
Terkait dengan kebijakan Otonomi Daerah tahun 2009-2029, menurut Bupati meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang didasarkan pada pendekatan wilayah administrasi. “Maka diajukan beberapa hal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Waropen tahun 2009-2029, meliputi tujuan, kebijakan dan strategi tata ruang, rencana struktur ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruangan, kelembagaan, hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang,” jelasnya. Berdasarkan meteri Raperda, menurut Bupati tujuan dari penataan tersebut adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Waropen yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan dan perikanan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Berdasarkan tujuan dan kebijakan rencana tata ruang maka dipakai strategi pengembangan wilayah distrik sesuai potensi wilayah, pengembangan sarana dan prasarana yang meningkatkan fungsi lindung lingkungan hidup dan pencegahan terhadap kegiatan manusia yang berlebihan yang dapat merusak lingkungan sekitar.(seo/aj/LO1)
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |




WAROPEN – Dalam pidato pengantar Bupati Kabupaten Waropen Drs.Yesaya Buinei,MM pada rapat paripurna II DPRD Kabupaten Waropen dalam rangka penyampaian Raperda tentang rencana dan tata ruang wilayah Kabupaten Waropen 2009-2029, dikatakan bahwa diperlukan kejelasan pendekatan dalam proses perencanaan suatu pembangunan.